Bapenda Sosialisasikan Pergub 23 Tahun 2022 Saat HBKB
access_time Minggu, 19 Juni 2022
photo_cameraFotografer : Mochamad Tresna Suheryanto
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sosialisasi dilakukan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (19/6) . (Foto: Mochamad Tresna Suheryanto/beritajakarta.id)